tirto.id -
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Beleid yang membuat kebijakan down payment (DP) atas kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen itu menurutnya tak perlu ditanggapi berlebihan.
Sebab, kata dia, hal itu tak bakal menyebabkan kredit macet dan membahayakan keuangan perusahaan. "Ada juga dampaknya, tapi enggak besar-besar juga, lah," ujar Darmin di Kemenko Maritim, Jumat (11/1/2019).
Lagi pula, kata Darmin, perusahaan pembiayaan sebenarnya sudah banyak yang menerapkan cicilan dengan uang muka yang amat minim dari total harga jual, bahkan nol persen. "Karena, kalau soal skemanya, finance company beda dengan bank," ucapnya.
Perusahaan pembiayaan, kata Darmin, punya sumber daya yang cukup untuk memastikan kondisi perekonomian dan keuangan debitur untuk mencegah potensi kredit macet.
Sementara layanan keuangan seperti Bank, kata dia, hanya sampai pada tahap seleksi administratif.
"Karena dia nggak mau repot-repot mengenal (calon nasabahnya) siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga. Sehingga tanpa DP dia berani," terang Darmin.
Baca juga artikel terkait DP 0 PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari