tirto.id - Pemerintah belum menetapkan hari libur cuti bersama untuk tahun 2022. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah baru akan memutuskan libur cuti bersama setelah pandemi COVID-19 ditangani dengan baik.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam konferensi pers penandatanganan SKB 3 menteri untuk penetapan libur 2022, Rabu (22/9/2021).
Muhadjir menuturkan, penetapan keputusan libur dihadiri 3 menteri, yakni Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Muhadjir mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama memperhatikan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemerintah terus mengevaluasi penanganan COVID-19 selama 2 tahun terakhir. Selain itu, penetapan libur juga melihat kalender pariwisata dan aspek lain.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan masalah teknis libur akan diatur oleh kementerian terkait.
"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja sedangkan penetapan untuk ASN akan ditetapkan oleh MenPANRB, Kemenpanrb dengan menyiapkan peraturan cuti bersama untuk aparatur sipil negara," kata Muhadjir.
Muhadjir berharap, pandemi COVID-19 bisa segera tertangani sehingga pemerintah bisa segera menentukan tanggal cuti bersama dalam waktu dekat.
"Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul direalisasikan cuti bersama tahun 2022," kata Muhadjir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz