Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018 sudah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Juli 2018. Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat ini akan berlaku hingga perhelatan Asian Games 2018 selesai.
Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Louis Lugas Wicaksono
Oleh: Louis Lugas Wicaksono
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Fandhi Cahyadi
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Fandhi Cahyadi