Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (22/4/2019).

Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy, Senin (22/4/2019). Persidangan akan dimulai sesuai jadwal dengan agenda sidang pertama.

"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir, kalau hadir kedua belah pihak agendanya pembacaan permohonan praperadilan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Guntur tidak merinci waktu sidang praperadilan akan digelar. Persidangan hari ini akan dipimpin Hakim Agus Widodo. Sebagai informasi, Hakim Agus sudah pernah menangani perkara praperadilan sebelumnya. Ia merupakan hakim yang menolak praperadilan Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, Romi (RMY) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama oleh KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meski menjadi tersangka, Romi tidak berada di Rutan KPK. Ia menjalani pembantaran lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu masih di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri