tirto.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyatakan kubunya siap mengajukan gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU menyimpulkan Jokowi-Ma'ruf menang.
"Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, mungkin saja kami gugat ke MK," kata Andre di Jakarta pada Kamis (18/4/2019).
Oleh karena itu, kata Andre, BPN menyerukan kepada para pendukung serta simpatisan Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah untuk mengawal kotak suara hingga rekapitulasi yang dilakukan KPU selesai.
Prabowo telah mendeklarasikan kemenangan dan mengklaim meraih 62 persen suara pemilih. Hal itu berdasarkan real count yang dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengklaim real count yang dilakukan kubunya itu berdasarkan data formulir C1 yang diserahkan para saksi dari semua TPS.
Meski demikian, Ferry mengakui rekapitulasi suara itu belum selesai seluruhnya, karena masih ada beberapa laporan yang belum direkap.
"Apa yang kita kumpulkan tidak pakai sampling, tapi yang dilakukan BPN, mengumpulkan C1 form dari seluruh TPS. 62 persen itu yang sudah kita konfirmasi, yang lain, masih kita lihat," ujar dia.
Ferry menambahkan sejumlah bukti kecurangan juga sudah mulai dikumpulkan oleh BPN. Menurut dia, pelanggaran yang direkap oleh BPN bukan yang bersifat ringan.
"Pelanggaran itu bukan sekadar ecek-ecek, seperti terlambat pembukaan tempat pemungutan suara," kata Ferry.
Dia mencontohkan dugaan kecurangan itu berupa banyaknya data pemilih yang pindah lokasi memilih namun tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, kata Ferry, data yang dikumpulkan oleh partai-partai di koalisinya juga menyebut banyak masalah terjadi di TPS-TPS di berbagai daerah.
"Kalau jenis pelanggarannya banyak, misalnya surat suara ada yang robek dan bolong. Kalau jumlahnya 1 atau 2, bisa dimengerti, namun ini lebih dari 10. Bagaimana cara memeriksanya?" Ujar Ferry.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom