tirto.id - Polri kini memiliki aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar), yakni aplikasi mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring. Masyarakat pun diharapkan tak perlu mengantre lagi di lokasi, lantaran dapat menyelesaikan perpanjangan SIM A dan SIM C dari rumah.
Namun banyak masyarakat yang komplain karena aplikasi yang dirilis pada Selasa 13 April 2021 itu tak dapat beroperasi optimal. Misalnya, ada warga yang mengeluh tidak mendapatkan angka one-time password meski sudah tiga kali mencoba dari tahapan awal. Bahkan muncul ‘Remote Procedure Calls (RPC) Timeout’ dari aplikasi itu.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan penyebabnya adalah jaringan yang sibuk akibat tingginya peminat.
“RPC timeout karena masalah jaringan antara klien (aplikasi) ke server yang memberikan servis, dan load server tinggi, sehingga (terjadi) bottlenecking saat banyak permintaan masuk,” kata Istiono ketika dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Pihaknya telah menginvestigasi masalah dan mencari tahu tahapan apa yang terkendala. Istiono berharap gangguan aplikasi akan selesai hari ini.
Peluncuran aplikasi Sinar masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut 'Presisi' yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.
Pelayanan SIM daring sebagai bentuk ini kepolisian humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (13/4/).
Melalui aplikasi Sinar masyarakat tak perlu hadir ke lokasi perpanjangan SIM, lalu polisi juga menyediakan layanan uji teori SIM secara daring, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Sigit berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK nantinya juga bisa menggunakan aplikasi serupa. Polri menggandeng BNI sebagai mitra bisnis. Warga dapat membayar penerimaan negara bukan pajak SIM melalui akun virtual BNI, sedangkan PT Pos Indonesia akan membantu mengirimkan SIM ke tempat tinggal pemohon.
"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto