tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan akan tetap turun ke jalan memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, 1 Mei nanti. Ia mengatakan saat demonstrasi tetap akan memperhatikan anjuran pemerintah untuk jaga jarak.
"Kami memperhatikan betul anjuran pemerintah mengenai social distancing. Sedang dibahas oleh semua pimpinan buruh mengenai risiko tertularnya penyakit. Menjadi bahasan bagaimana teknisnya," kata Andi, Rabu (22/4/2020).
Apa yang Andi Gani maksud dengan "semua pimpinan buruh" tidak berarti semua konfederasi--yang jumlahnya enam. Rencana ini juga tengah dipikirkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ketiganya bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka hari ini.
Andi mengatakan akan membatalkan rencana aksi jika aspirasi mereka dituruti Jokowi. Ia mengatakan sikap Jokowi terkait tuntutan buruh akan diumumkan besok.
"Kami sudah mengerti apa yang akan disampaikan, tapi biar Presiden yang sampaikan," katanya. "Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan buruh di Indonesia mengenai sikap pemerintah." Setelah itu mereka akan menggelar konferensi pers untuk memastikan jadi turun May Day atau tidak.
Ia mengatakan pidato tersebut terkait dengan isu ketenagakerjaan seperti RUU Cipta Kerja. Saat ini RUU tersebut masih saja dibahas DPR-pemerintah, padahal buruh meminta ditunda setidaknya sampai pandemi selesai.
Andi juga mengatakan Jokowi akan bicara soal PHK. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mencatat sudah 600 ribu lebih buruh di-PHK dan 1,8 juta lebih dirumahkan selama pandemi COVID-19.
Meski misalnya Andi Gani cs tetap ngotot demonstrasi, niat mereka sepertinya sulit terwujud karena polisi sudah memastikan melarang semua bentuk penyampaian pendapat di muka umum selama pandemi.
"Tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkumpul dalam jumlah banyak. aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, Senin (20/4/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino