Menuju konten utama

Satpol PP DKI: Baliho Tak Berizin Akan Ditertibkan Aparat TNI-Polri

Satpol PP menyatakan penertiban dilakukan terhadap baliho-baliho yang tak memiliki izin, termasuk milik FPI.

Satpol PP DKI: Baliho Tak Berizin Akan Ditertibkan Aparat TNI-Polri
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan baliho-baliho yang dipasang di ruang publik tidak diturunkan sendiri oleh pemasangnya akan diturunkan aparat TNI-Polri.

"Kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang, kemudian apabila tidak diturunkan, kami akan tertibkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait yakni TNI Polri," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Hal ini terkait dengan informasi penertiban baliho-baliho tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) dengan gambar pimpinan mereka yakni Rizieq Shihab yang tersebar di berbagai lokasi.

Penertiban ini sendiri, kata Arifin, adalah dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang bersih dan teratur.

"Sekali lagi ini dalam rangka bagaimana kita, mewujudkan Jakarta yang bersih yang tertib teratur, jadi mari kita jaga kota kita, agar bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Arifin mengatakan penurunan baliho tersebut harus dilakukan sesegera mungkin karena banyak yang kondisinya akan jatuh sehingga membahayakan masyarakat.

"Makannya kami berharap secepatnya yang memasang itu menurunkan balihonya," katanya.

Kendati demikian, Arifin menyebut bahwa di beberapa tempat seperti di Tebet, baliho dari FPI diturunkan oleh pengurus FPI sendiri.

"Ini alangkah indahnya, kalau kita bisa bersama-sama mewujudkan Jakarta yang tertib," ujarnya.

TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik. Baliho-baliho tersebut di antaranya milik partai, perusahaan, hingga baliho penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.

Baca juga artikel terkait BALIHO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan