Menuju konten utama
Kasus Pengaturan Skor

Satgas Sita Kuitansi & Bukti Transfer dari Apartemen Joko Driyono

Apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono digeledah penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola.

Satgas Sita Kuitansi & Bukti Transfer dari Apartemen Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ruangan di apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono digeledah penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola. Penggeledahan Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C milik Jokdri bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan pengaturan pertandingan.

“Penggeledahan dan penyitaan, Kamis (14/2/2019), di apartemen Joko Driyono,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi penggeledahan dilanjutkan berkoordinasi dengan chief security apartemen tersebut yakni Debot PJ untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dedi melanjutkan, pukul 22.03 WIB, penyidik bertemu dengan Joko Driyono di kamarnya. “Tim mulai menggeledah dan disaksikan oleh Joko Driyono serta pihak petugas keamanan apartemen,” ucap Dedi.

Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti sebagai berikut: satu laptop merek Apple warna silver beserta charger, satu buah ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga enam unit telepon seluler, satu bundel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam, dua buah flashdisk, satu bundel surat, dua lembar kuitansi, satu bundel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.

Dasar penggeledahan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel.dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penyidik juga telah memeriksa Joko Driyono sebagai saksi kasus dugaan pengaturan pertandingan. Ia dicecar 45 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Kamis (24/1/2019).

“Saya dimintai keterangan mengenai struktur, fungsi, kewenangan, sistem manajemen PSSI, kewenangan Exco PSSI, komite kesekjenan, prosedur tentang keuangan dan lainnya,” ujar Joko Driyono di Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri