Menuju konten utama

Satgas Lengkapi Berkas Pengaturan Skor&Bakal Panggil Eks Exco PSSI

Pemeriksaan mantan Exso PSSI, Hidayat akan dijadwalkan. Polisi juga mengebut pemeriksaan 6 tersangka dugaan pengaturan skor.

Satgas Lengkapi Berkas Pengaturan Skor&Bakal Panggil Eks Exco PSSI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mengebut pemeriksaan para tersangka dugaan pengaturan skor dan perusakan barang bukti terkait suap pertandingan.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, 6 tersangka dugaan pengaturan pertandingan akan diperiksa lagi, lantaran masih ada kekurangan data. Kemudian, 2 tersangka perusakan barang bukti suap pertandingan belum akan diperiksa lagi.

Argo mengatakan, belum menentukan waktu pemeriksaan Hidayat dan Joko Driyono untuk diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti.

"Kami masih komunikasikan dengan penyidik satgas untuk pemeriksaan Hidayat sedangkan pemeriksaan Joko Driyono sementara dinyatakan cukup oleh penyidik," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/3/2019).

Penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada Joko Driyono selama empat kali pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019) dan Rabu (6/3/2019).

Sementara itu, tersangka dugaan suap yakni eks Komisi Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat terkait pengaturan pertandingan Liga 2, antara PSS Sleman dengan Madura FC, direncanakan diperiksa tengah Maret nanti.

Sedangkan, kasus pengaturan skor, penyidik berupaya melengkapi syarat formil dan materiil perkara.

"Satgas fokus kepada berkas perkara yang sudah dikirim. Kemarin sempat ada beberapa perbaikan, kekurangan yang sudah diberitahukan kepada penyidik dan tim saat ini sedang melemgkapi apa yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.

Jaksa mengembalikan berkas perkara 6 tersangka pada Februari lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri tidak menyebutkan kapan tepatnya berkas itu dikembalikan. Namun ia mengklaim berkas tersebut masih ada kekurangan syarat.

“Berkas perkara sudah diteliti oleh tim jaksa, ternyata masih ada kekurangan dan sudah dikembalikan ke penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri ketika dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali