tirto.id - Satuan Penanganan COVID-19 mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama menjalankan ibadan Natal dan Tahun baru.
Karenanya sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.
"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilansir dari laman resmi Satgas COVID-19, para pemuka agama Kristiani diminta untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut. Agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah. Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja.
Hal ini guna menghindari penularan COVID-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini. "Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Dan jemaat ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.
Lalu, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas COVID-19 tingkat rumah ibadah, di-disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota.
---------------------
Artikel ini terbit atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Editor: Agung DH