Menuju konten utama

Satgas COVID: PCR di Pintu Masuk Internasional Bisa Deteksi Omicron

Satgas COVID-19 menjelaskan enam gerbang masuk internasional telah menggunakan alat tes PCR yang dapat mendeteksi varian Omicron.

Satgas COVID: PCR di Pintu Masuk Internasional Bisa Deteksi Omicron
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara).

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan enam pintu masuk internasional telah menggunakan alat tes PCR yang dapat mendeteksi varian Omicron.

"Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pengetesan sudah diteruskan di enam gerbang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di mana setiap lab memiliki kemampuan mengetes 500 sampai 600 sampel setiap hari," kata dia dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Selain penyesuaian tes PCR, untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron, pemerintah juga membatasi sementara masuknya pelaku perjalanan internasional dengan riwayat perjalanan atau pernah singgah di negara-negara yang telah mengonfirmasi keberadaan COVID-19 varian Omicron.

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Bozwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari dengan pelaksanaan tes COVID-19 pada hari pertama serta hari ke-13.

WNA dan WNI yang melakukan perjalanan atau transit di negara-negara yang belum terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron diperbolehkan masuk Indonesia, dengan kewajiban melaksanakan karantina selama 10 hari dan melakukan tes pada hari pertama dan ke-9.

Pemerintah menetapkan pengecualian pembatasan sementara bagi WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang diplomatic and service VISA, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA setara menteri ke atas.

"WNA yang masuk melalui skema perjanjian diplomatik tidak wajib melakukan karantina, tetapi ia akan dimonitor lebih lanjut dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Infografik BNPB upaya pemerintah mendeteksi Omicron 3 Des

Infografik BNPB upaya pemerintah mendeteksi Omicron. tirto.id/Fuad

Pemerintah Indonesia akan melaksanakan upaya terbaik untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain saat kasus COVID-19 di beberapa negara mengalami peningkatan lantaran penyebaran varian Omicron.

"Pemerintah Indonesia meyakini bahwa tidak ada pertimbangan lain selain pertimbangan ini. Selama kondisi yang menguji ini, yang sayangnya sudah berjalan hampir dua tahun, Indonesia percaya semua negara harus meletakkan lebih banyak penekanan pada upaya bersama untuk saling menolong," ucapnya.

WNA dan WNI yang mesti melakukan karantina akan diarahkan ke Wisma Atlet Pademangan atau Pasar Rumput yang berkapasitas 3.700 kamar dan ke 70 hotel di Indonesia. Karena itu ruangan karantina dipastikan akan mencukupi.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz