Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Satgas Ajukan Pertanyaan ke Jokdri Seputar Bukti & Barang Sitaan

Tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono, hari ini, Kamis (19/2/2019), diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola.

Satgas Ajukan Pertanyaan ke Jokdri Seputar Bukti & Barang Sitaan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola kembalinya melanjutkan pemeriksaan tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono, hari ini, Kamis (19/2/2019).

“Karena pada pemeriksaan pertama belum selesai semua. Rencana penyidikan ada 32 pertanyaan dan baru dijawab 17 pertanyaan. Sekarang kami lanjutkan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).

Ia menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan perusakan dokumen dan beberapa aliran dana. Penyidik juga akan menanyakan tentang barang sitaan.

“Penyidik akan menanyakan satu per satu tentang barang bukti yang telah disita ketika penggeledahan, akan kami kaitkan sebagai bahan pertanyaan kepada tersangka,” kata Argo.

Ia menambahkan jika dalam pemeriksaan kali ini ada indikasi tindak pidana baru, maka penyidik dapat membuat laporan polisi. “Semua ada kemungkinan apakah ada laporan polisi versi baru, tapi ini masih menjadi kajian penyidik,” sambung Argo.

Penyidik telah memeriksa Joko Driyono hampir 21 jam pada pemeriksaan pertama Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu pada Senin lalu.

Ia diperiksa sejak Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB dan rampung pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 06.53 WIB.

Jokdri tak mau berkomentar banyak lantaran lelah menjalani pemeriksaan. “Singkat saja, ya. Sejak kemarin pukul 10 sampai hari ini saya telah memenuhi undangan satgas untuk memberikan keterangan saya sebagaimana surat panggilan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri