tirto.id - Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk rekrutmen PPPK akan dibuka Kementerian PANRB pukul 16.00 pada Jumat (8/2/2019). Ditanyai soal kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait, Menteri PANRB, Syafruddin menyebut hanya tinggal 20-an Pemda yang masih terkendala.
"Kami sudah rapat koordinasi [dengan Pemda-Pemda] di Batam. Hampir lebih dari 90 persen siap. Cuma ada sekitar 20-an Pemda yang masih bermasalah. Jadi kalau 540-an kabupaten atau kota, 520 sudah selesai semua," kata Syafruddin saat ditemui reporter Tirto di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Syafruddin menyebut bahwa permasalahan yang ada umumnya masih berkaitan dengan APBD. Namun, ini bukan masalah besar karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menindaklanjutinya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"[Umumnya] dalam hal APBD. Sedang diselesaikan antara Kemenkeu dan Kemendagri," imbub Syafruddin.
Dalam seleksi ini, Kementerian PANRB membuka tiga posisi PPPK. Antara lain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
"Di dalam Undang-Undang, untuk Pegawai Negeri Sipil itu dikatakan harus melalui seleksi, demikian pula PPPK. Dan ada pula aturannya dibatasi umur, menjadi maksimal 35 tahun kalau PNS. Sementara PPPK itu tidak dibatasi umur, karena mulai 20 tahun sampai 57 tahun," tandas Syafruddin.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari