tirto.id - Bagi Anda yang ingin merayakan momen pergantian Tahun Baru 2023, khususnya di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hendaknya mengetahui informasi mengenai Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan TMII saat pergantian tahun baru mendatang.
Melansir dari laman Berita Jakarta, menjelaskan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di seputar kawasan Taman Mini Indonesia Indah saat malam pergantian tahun baru.
Rekayasa tersebut diupayakan ketika kondisi ruas jalan sudah mulai stagnan, khususnya di Jalan Raya Pintu I TMII. Hal tersebut juga termasuk upaya memecah akses masuk ke TMII ke sejumlah titik seperti di pintu 1, 2, 3, dan 4. Rekayasa tersebut tidak berlaku jika situasi ruas jalan dalam kondisi normal.
Dalam rekayasa tersebut, kendaraan dari arah traffic light simpang Garuda tidak diperkenankan melintas ke Jalan pintu 1 TMII. Berlaku juga bagi kendaraan dari Jalan Mabes TNI, tidak diperkenankan mengakses terowongan Tol Ceger.
Bagi kendaraan yang hendak masuk melalui pintu 1 dari arah Cawang menuju Pintu 1 TMII melintas melalui simpang PGC Cililitan-Jalan Raya Bogor-simpang Hek- Jalan H. Bokir bin Dji'un-simpang Keramik-simpang Garuda-Jalan Taman Mini 1 dan masuk pintu 1.
Bagi Anda yang akan mengunjungi TMII diimbau untuk menggunakan moda transportasi umum seperti Bus Transjakarta yang beroperasi sampai ke TMII atau Jak Lingko. Hal tersebut guna mengurangi kemacetan lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru mendatang.
Aturan Merayakan Malam Pergantian Tahun Baru 2023Selain melakukan rekayasa lalu lintas, pemerintah DKI Jakarta juga turut menghimbau masyarakatnya yang hendak merayakan malam pergantian tahun baru 2023 mendatang.
Dilansir dari laman Instagram DKI Jakarta, berikut merupakan aturan yang boleh dan yang tidak diboleh dilakukan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2023 mendatang:
- Wajib mengenakan masker dan melengkapi vaksinasi
- Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman
- Membawa tas ramah lingkungan sendiri
- Menjaga tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit
- Bersedia menjaga kebersihan Venue
- Tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan
- Tidak diperbolehkan membawa senjata dan obat-obatan terlarang
- Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan
- Tidak menyerukan ujaran kebencian, rasisme dlsb.
- Tidak melakukan vandalisme di ruang publik.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto