Menuju konten utama

Rapat Kerja Kemenkeu-DPR Tertunda Akibat Gempa

Rapat Kemenkeu dan DPR yang membahas perubahan UU PNBP sedianya dimulai pada pukul 14.00 WIB namun ditunda karena gempa berkekuatan 6,4 SR di Banten.

Rapat Kerja Kemenkeu-DPR Tertunda Akibat Gempa
Pekerja berhamburan keluar Gedung Nusantara III saat merasakan gempa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Rapat kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa (23/1/2018), yang akan membahas Revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertunda akibat gempa.

Gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter yang terjadi di 81 kilometer barat daya Lebak, Banten, terjadi pada pukul 13.34 WIB dan terasa hingga beberapa wilayah di Jakarta, termasuk di Gedung DPR, Senayan.

Rapat kerja yang membahas perubahan UU PNBP sedianya dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan rapat belum dimulai.

Inisiatif perubahan UU PNBP sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011. Saat itu Agus Martowardojo yang menjabat Menteri Keuangan.

Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan melalui tahapan diskusi, masukan dari kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, serta uji publik kepada masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah daerah.

Secara resmi rancangan amandemen (perubahan) atas UU PNBP 20/1997 telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Ketua DPR melalui Surat Nomor: R-42/Pres/06/2015 tanggal 23 Juni 2015, pada saat Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Tujuan perubahan UU PNBP guna memperkuat tata kelola PNBP mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu juga untuk memperbaiki kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari BPK, memperkuat dan memperluas arah pungutan PNBP dimungkinkan menjadi nol (tidak dipungut) untuk masyarakat tidak mampu. Juga, untuk mengharmonisasi regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.

Pada 25 Agustus 2015 Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pemerintah dan kemudian dibentuk Panitia Kerja RUU PNBP. Sesuai peraturan perundangan, pembahasan RUU dengan DPR dilakukan secara terbuka.

Komisi XI DPR pun melakukan diskusi publik dengan kalangan masyarakat, akademisi, kementerian/lembaga, dan kunjungan ke daerah untuk mendapatkan masukan dalam membahas RUU PNBP dengan pemerintah. Pemerintah sendiri sudah melakukan penjaringan masukan dari publik pada saat penyiapan RUU PNBP tersebut sebelum disampaikan ke DPR.

Pada 18 Januari 2017, DPR menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PNBP kepada Pemerintah. Panja RUU PNBP telah melakukan beberapa kali pembahasan DIM RUU PNBP. Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPR pada 24 Oktober 2017, DPR mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU PNBP ke masa sidang selanjutnya.

Baca juga artikel terkait GEMPA BUMI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora