tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis 13 Januari 2022 kemarin memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Alat Kelengkapan Dewan (yang akan membahas RUU TPKS) kalau tidak salah Badan Legislasi karena yang merapikan RUU TPKS," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022) dilansir dari Antara.
Dasco mengatakan Rapat Bamus DPR RI tersebut juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, maka RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah.
"Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR lalu akan segera dibahas DPR dan pemerintah," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sebelumnya berharap RUU TPKS dapat dibahas di Baleg agar proses pembahasannya bisa berkelanjutan.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan DPR yang akan memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU TPKS.
"Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg DPR, namun tergantung keputusan pimpinan DPR. Kami akan hormati itu," kata Willy di Jakarta, Rabu (12/1).
Dia menjelaskan, apabila RUU TPKS dibahas di Baleg DPR maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun di Baleg DPR.
Namun, menurut dia, kalau RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi VIII DPR maka diperkirakan akan dimulai dari awal karena ada situasi baru.