Tim advokasi berpendapat bahwa tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih oleh MS merupakan tindakan individu dan di luar sepengetahuan para pengurus pondok pesantren.
Polres Bogor menetapkan satu staf pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran bendera atau umbul-umbul Merah Putih.