Indeks Perpres Penyakit Akibat Kerja
Perpres Penyakit Akibat Kerja: Jaminan Sampai 3 Tahun Setelah PHK
Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK
Perpres Penyakit Akibat Kerja: Pekerja yang di-PHK Tetap Masuk JKK
Jokowi meneken Perpres Penyakit Akibat Kerja () yang memungkinkan pekerja tetap mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir paling lama 3 tahun.