Indeks Pepres Pak
Perpres Penyakit Akibat Kerja: Pekerja yang di-PHK Tetap Masuk JKK
Jokowi meneken Perpres Penyakit Akibat Kerja () yang memungkinkan pekerja tetap mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir paling lama 3 tahun.