Mendag Enggartiasto Lukita memastikan kebijakan kenaikan tarif PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor masih berada pada koridor rambu-rambu yang diatur WTO.
Sri Mulyani menyebut pemerintah fokus pada barang-barang impor yang tidak memiliki nilai tambah besar di dalam negeri, namun tercatat menggerus devisa.