“Tetapi bisa saja karena berkaitan dengan tahun politik, transaksi korupsi makin meningkat dan dilakukan oleh pelaku politik itu sendiri,” ujar Aradila.
Musyawarah Nasional VI MUI 25 sampai 29 Juli 2000 MUI menetapkan fatwa suap (risywah), korupsi (ghulul), dan pemberian hadiah kepada pejabat sebagai perbuatan haram atau dilarang agama.
Nyono Suharli Wihandoko siap mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan dan penempatan jabatan oleh KPK.