PT Kampoeng Kurma Jonggol diputus Pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 Mei 2021 setelah proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur/konsumen.
Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).