Pemilik akun Facebook Buni Yani, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu saat mengutip Surat Al Maidah 51 berpotensi menjadi tersangka
atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).