Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai dengan prosedur. Tim lembaga antirasuah yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP (Standard Operating Procedure).