tirto.id - Jadwal pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) akan dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil genap, di mana setiap dua hari sekali mulai 2020. Demikian menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah dua hari pengoperasian,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Joni menjelaskan selama dua hari KAI telah melayani 148 penumpang KLB dengan rincian 62 orang di hari pertama dan 86 penumpang di hari kedua. Okupansi pada dua hari pengoperasian kurang dari 10 persen kapasitas kereta.
Dilansir Antara, mulai 15 Mei 2020 KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB, di mana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.
Adapun detail jadwal operasi KLB terbaru adalah KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.
KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.
“Penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan KLB-nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru,” katanya.
Apabila penumpang tersebut memilih untuk membatalkan tiketnya, tiket dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
Mulai keberangkatan KA 14 Mei 2020 seluruh KLB tersebut hanya akan membawa satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian.
Sementara itu sampai dengan Rabu (13/5) sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB.
Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas COVID-19.
Editor: Agung DH