Menuju konten utama

Proyek Mangkrak PLN Masuk Dalam Daftar Pemeriksaan KPK

Radar KPK sudah menangkap beberapa proyek PLN yang mangkrak, untuk segera diselidiki. Agus pun tidak membantah KPK juga dapat langsung mengusut perkara tersebut.

Proyek Mangkrak PLN Masuk Dalam Daftar Pemeriksaan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Sejumlah proyek pembangkit listrik yang disebut mangkrak oleh Presiden Joko Widodo telah masuk dalam tinjauan KPK untuk segera diselidiki. "[Laporan pengaduan] PLN kami belum menerima. Jadi kalau radar KPK sendiri sudah menangkap beberapa proyek. Tapi kan kalau menurut mereka 34 [proyek]. Nah itu kami belum terima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.

Kepada Antara, Kamis (10/11/2016), Agus mengungkapkan hal tersebut terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2016 yang mengaku sudah menerima informasi bahwa realisasi commercial operational date (COD) program pembangunan listrik 35.000 MW yang baru, mencapai 36 persen dari target kumulatif pada 2016.

Presiden juga telah meminta laporan dari BPKP mengenai 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak 7-8 tahun. Data menunjukkan bahwa 71 proyek dari 109 proyek masih dalam tahap perencanaan dan pengadaan.

Ia mengancam pelaksana proyek-proyek listrik yang mangkrak tersebut akan dilaporkan ke KPK terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan.

"Segera kalau kami sudah nerima, pasti akan dilakukan, kami kan pasti dibantu oleh teman-teman dari BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] atau BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] untuk mengaudit itu," tambah Agus.

Meski begitu, Agus pun tidak membantah KPK juga dapat langsung mengusut perkara tersebut. "Beberapa memang sudah masuk radar kita, dari 34 itu banyak yg sudah masuk radar kita," ungkap Agus.

Menurut Agus, bidang energi memang menjadi salah satu sektor yang disorot oleh KPK.

"Energi itu penting, karena bila tidak mempunyai perencanaan yang sangat baik. Kita akan mengalami pengalaman pahit yang sama yaitu kita pernah menjadi eksportir minyak, tapi kemudian kita hari ini menjadi importir (minyak) yang cukup besar. Nah kalau kita tidak hati-hati tidak merencanakan dengan baik. Kejadian yang sama bisa terjadi untuk batubara. PLTU kita banyak yang dibakar dengan batubara, padahal sekarang juga dijual banyak. Jangan-jangan kita nanti jadi importir batubara," jelas Agus.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pernah mengatakan, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek tidak akan dilanjutkan pengerjaannya. "Dari 34, ada 12 kami terminasi, kami berhentikan, karena sebagian belum jalan. Sebagian tidak layak dilanjutkan," kata Sofyan.

Sofyan pada Mei 2016 pernah meminta KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 MW dan pengadaan transmisi sepanjang 46.000 kilometer karena sering terdapat selisih harga antara dana yang dianggarkan dengan harga lahan yang diminta masyarakat.

Proyek pengadaan listrik 35.000 MW itu memang masuk dalam koordinasi dan supervisi (korsup) KPK dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari