Menuju konten utama

Prabowo-Gibran Tinggalkan KPU usai Resmi Jadi Peserta Pilpres

Bakal capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, meninggalkan KPU RI usai mendaftar, Rabu (25/10/2023)

Prabowo-Gibran Tinggalkan KPU usai Resmi Jadi Peserta Pilpres
Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan para ketua umum partai pengusung di Gedung KPU RI. (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Bakal capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, meninggalkan KPU RI usai mendaftar, Rabu (25/10/2023).

Prabowo tampak meninggalkan KPU sekira pukul 12.20 WIB. Mereka tampak menumpangi mobil jenis Alphard.

Prabowo tampak melambaikan tangan kepada sukarelawan yang menunggu di luar. Namun, Prabowo dan Gibran menumpangi kendaraan berbeda.

Sama seperti Prabowo, Gibran ikut melambaikan tangan kepada sukarelawan.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hingga hari ini, ada dua pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD telah mendaftar pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sedangkan pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023 paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Kantor KPU. Paslon capres-cawapres ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.

Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang