tirto.id - Hasil pengumuman seleksi online PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jalur reguler akan diumumkan pada hari ini, 8 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) atau Pemilihan MIN dan Seleksi Onlinenya sendiri dilakukan pada 7 Juni pukul 8.00 WIB dan berakhir 8 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Jadwal pengajuan akun juga telah ditutup pada hari Sabtu, tanggal 5 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Namun, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) warga DKI lulusan sekolah/madrasah dalam DKI yang terdata di SIDANIRA tetap bisa melakukan pengajuan akun pada masa pendaftaran semua jalur.
Untuk hasil pengumuman lolos seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta jalur reguler MI bisa dilihat melalui situs resmi PPDB https://ppdb-madrasahdki.com/#/010001/hasil/seleksi sore ini.
Usai pengumuman online PPDB Madrasah DKI Jakarta jenjang MI jalur reguler, maka CPDB yang yang dinyatakan lulus harus melakukan lapor diri online pada 9-10 Juni 2021 (dimulai pukul 08:00 hari pertama dan ditutup pukul 14:00 pada hari terakhir).
Tata Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2021
Berikut ini tata cara lapor diri secara online untuk jalur reguler MI pada 9-10 Juni 2021
- Mengakses laman PPDB Madrasah Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/#/;
- Login dengan cara input nomor peserta dan password;
- Klik tombol Lapor Diri;
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Tata Cara Pemilihan PPDB Jalur Reguler DKI Jakarta Jenjang MIN
Berikut adalah CPDB DKI Jakarta yang dapat mengikuti jalur reguler MIN berdasarkan Juknis PPDB Madrasah DKI:
1. CPDB warga DKI maupun Non-DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
2. Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
- Usia dari yang tertua ke usia termuda;
- Urutan pemilihan madrasah; dan
- Waktu mendaftar.
4. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
5. CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
6. CPDB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
7. CPDB yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
8. Kuota untuk Jalur Reguler adalah 60%dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jenjang MIN
Editor: Yulaika Ramadhani