tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Denpasar jenjang SMP jalur zonasi disiarkan pada Rabu, 29 Juni 2022 mulai pukul 06.00 WITA. Setelah dinyatakan diterima di sekolah tujuan, calon peserta baru dapat segera melakukan pendaftaran ulang maksimal sampai Rabu, 6 Juli 2022.
Pengumuman hasil PPDB SMP kota Denpasar, Bali untuk jalur zonasi dapat dilihat pada tautan di sini.
Secara umum, PPDB jalur zonasi adalah pendaftaran peserta didik baru berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan.
Istilah zonasi sendiri adalah pengelompokan satuan pendidikan atau sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan dinas pendidikan.
PPDB SMP kota Denpasar jalur zonasi terdiri atas 3 kategori, yaitu zonasi kategori umum, zonasi kategori Covid-19, dan zonasi kategori bina lingkungan.
Untuk kotanya sendiri, daya tampung jalur zonasi adalah yang paling tinggi dari jalur-jalur PPDB lainnya, seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan orang tua/wali.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar No. 422/2474/DIKPORA/202 (PDF), kuota untuk jalur zonasi kategori umum adalah 50 persen, jalur zonasi terdampak Covid-19 adalah 8 persen, sedangkan jalur zonasi bina lingkungan adalah 12 persen.
Jadwal PPDB SMP Jalur Zonasi Denpasar Bali
- Pendaftaran (25 - 27 Juni 2022 pada 09:00 - 15:00 WITA)
- Seleksi (25 - 27 Juni 2022 pada 09:00 - 15:00 WITA)
- Pengumuman (29 Juni 2022 pada 06:00 WITA)
- Daftar ulang (4 - 6 Juli 2022 selama 24 jam)
Link Hasil Seleksi PPDB SMP Denpasar Bali 2022 dan Cara Daftar Ulang
Pengumuman hasil PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kota Denpasar, Bali dapat dilihat pada Rabu, 29 Juni 2022 mulai pukul 06.00 WITA.
Untuk mengetahui hasil seleksi tersebut, peserta dapat mengeceknya dengan mengklik tautan di bawah ini:
Link Hasil Seleksi PPDB SMP Denpasar, Bali 2022
Langkah-langkah pengecekannya adalah dengan memilih nama sekolah yang dituju dan melihat daftar nama siswa yang diterima.
Jika tidak ada jaringan internet, pengumuman dapat juga dicek dengan datang langsung ke sekolah tujuan bersangkutan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Jika diterima, calon peserta didik harus segera melakukan daftar ulang. Apabila tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, calon peserta didik tersebut akan gugur atau dinyatakan mengundurkan diri. Jadwal daftar ulang dimulai dari Senin, 4 Juli 2022 sampai dengan Rabu, 6 Juli 2022.
Daftar ulang peserta didik jenjang SMP PPDB jalur zonasi Denpasar 2022 ini adalah dengan mengunggah "Surat Pernyataan Daftar Ulang" di situs https://denpasar.siap-ppdb.com/
Format surat pernyataan daftar ulang dapat diunduh di sini.
Daftar ulang PPDB ini bertujuan untuk mengonfirmasi statusnya sebagai siswa di sekolah bersangkutan. Sebagai catatan juga, proses daftar ulang ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Editor: Iswara N Raditya