tirto.id - Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibubarkan. Posko yang bertempat di markas Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) DIY terakhir beroperasi pada 26 Agustus 2020.
Posko dukungan ini telah beroperasi sejak enam bulan terakhir, mendukung penanganan COVID-19 termasuk melakukan evakuasi, pemakaman jenazah, hingga sterilisasi.
Posko ini diisi sejumlah relawan dan unsur TNI/Polri. Komandan Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas COVID-19 DIY sekaligus Komandan TRC BPBD DIY, Pristiawan Buntoro memimpin apel penutupan posko pada Rabu (26/8/2020) sore.
"Terhitung mulai Kamis 27 Agustus 2020 kegiatan pelayanan gasilitas dekontaminasi kendaraan & personel, pemakaman protokol COVID-19, penyemprotan disinfektan di zona kasus & zona khusus; serta cipta kondisi di zona kasus dihentikan," kata Pristiawan saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (26/8/2020) malam.
Pristiawan belum mengetahui bagiamana mekanisme pelayanan selanjutnya. Setelah posko dibubarkan, TRC BPBD tidak memungkinkan untuk ikut penanganan COVID-19 karena dukungan peralatan terbatas.
"Dukungan peralatan dan dukungan operasi [yang dimiliki TRC BPBD DIY sendiri] enggak akan mampu untuk sekedar back up. Walaupun apapun semampu kita akan tetap membantu dengan kekuatan reguler," ujarnya.
Wakil Ketua Sekretariat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana memberikan apresiasi terhadap semua yang terlibat di dalam posko tersebut.
"Kami dari Satuan Tugas mengucapkan terima kasih atas peran, tugas juga fungsi yang dilakukan rekan semua yang tergabung dalam Posko Pendukung Operasi Satuan Tugas COVID-19 DIY," kata Biwara sepeti di lansir Antara, Selasa (25/8/2020).
Biwara menjelaskan TRC BPBD DIY pada mulanya berperan mendukung tugas penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun, tugas itu berkembang merambah evakuasi serta pemakaman jenazah pasien COVID-19, sehingga bersama para relawan mereka membentuk Posko Pendukung Operasi Gugus Tugas COVID-19 DIY.
Setelah enam bulan masa tugas Posko Pendukung Operasi Satuan Tugas COVID-19 DIY, Biwara yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY mengatakan perlu dilakukan evaluasi untuk mengembalikan peran TRC BPBD DIY yang juga memiliki tugas menanggulangi dampak bencana lain, seperti kekeringan serta persiapan menyongsong musim hujan.
Evaluasi itu juga terkait regulasi, yakni revisi kelima Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dengan demikian, pemakaman jenazah pasien COVID-19 di DIY ke depan akan menjadi tugas pihak rumah sakit, BPBD kabupaten/kota, serta Satgas Desa yang telah mendapatkan pembekalan mengenai tugas itu.
"Kita akan kembali ke reguler. Mulai September 2020 kita transisi untuk bisa kita laksanakan," ucapnya.
Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY masih terus meningkat. Hingga Rabu (26/8/2020) total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 1.264 kasus. Dari jumlah tersebut 36 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 892 sembuh.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan