Menuju konten utama

Polri akan Lakukan Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs

Berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.

Polri akan Lakukan Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Polri menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Nanti penyidik ke jaksa penuntut umum untuk mengambil surat P-21 dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu, 28 September 2022, dalam keterangan tertulis.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka merupakan wujud serta bukti komitmen Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani dua kasus yang melibatkan puluhan polisi itu.

"Sejak awal, Polri, Tim Khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," sambung Dedi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyatakan lima berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap.

“Saya menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 ayat (3) KUHAP,” ucap Fadil. Dalam penelitian berkas perkara, kejaksaan perlu dua pekan guna mengecek berkas-berkas perkara itu.

Fadil bahkan membanggakan tidak ada berkas perkara yang bolak-balik diperiksa antara penyidik Bareskrim dan jaksa peneliti lantaran pemenuhan petunjuk melalui konsultasi dan koordinasi. “Sehingga pada hari ini (berkas) kami nyatakan lengkap, untuk kasus pembunuhan berencana,” kata dia.

Berkas perkara ini ialah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk segera melaksanakan tahap II, tak lama usai berkas perkara dinyatakan lengkap karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka maupun korban.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky