Menuju konten utama

Politikus PKS Nur Mahmudi Tak Ditahan karena Kewenangan Penyidik

Argo mengatakan Nur Mahmudi bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan.

Politikus PKS Nur Mahmudi Tak Ditahan karena Kewenangan Penyidik
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail (kanan) memasang banner himbauan anti korupsi di kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/12). FOTO/ANTARA FOTO

tirto.id - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 15 jam, tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi Ismail tak ditahan oleh penyidik Polresta Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan tidak ditahannya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Walikota Depok periode 2006-2011 itu karena subjektifitas penyidik.

“Itu semua kewenangan penyidik terhadap tersangka, itu subjektifitas penyidik dan tidak wajib (melakukan penahanan),” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).

Argo berpendapat Nur Mahmudi bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan. Namun Argo belum bisa memastikan peran dari tersangka.

Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. Saat ini, polisi sudah memeriksa sekitar 80-an saksi. “Nanti akan kita cek apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan. Seandainya sudah cukup, berkas akan dikirim ke kejaksaan,” jelas Argo.

Pada pemeriksaan kemarin, kata Argo, Nur Mahmudi juga mendapatkan hak sebagian tersangka seperti diizinkan untuk makan dan sembahyang. Penyidik pun melontarkan 60 lebih pertanyaan yang berkaitan dengan proyek kepada Nur Mahmudi.

Diketahui, pembebasan lahan di Jalan Nangka merupakan bagian dari perencanaan pelebaran sejumlah jalan di Depok sejak 2013 dengan alasan kemacetan, saat itu ada lima jalan yang akan dilebarkan salah satunya Jalan Nangka.

Pada 2014, untuk Jalan Nangka, parlemen dan pemerintah setempat sudah membuat Detail Engineering Design alias proyek perencanaan fisik jalan dengan menimbang lahan yang perlu dibebaskan seluas 3,1 hektare dengan anggaran Rp90 miliar.

Baca juga artikel terkait NUR MAHMUDI ISMAIL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto