Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 4 Preman Pemalak di Tanah Abang Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan 4 dari 10 orang terduga pelaku pemalakan yang beredar di kawasan pasar Tanah Abang sebagai tersangka. Keempat disangka memeras setiap kendaraan dengan tarif minimal Rp 2000.

Polisi Tetapkan 4 Preman Pemalak di Tanah Abang Sebagai Tersangka
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan menunjukan barang bukti empat orang tersangka pemalakan sopir di Tanah Abang. Lokasi di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). tirto.id/Riyan seetiawan

tirto.id - Polisi menangkap 10 orang pelaku yang diduga memalak para sopir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari 10 orang tersebut, empat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi bergerak cepat menelusuri video pemalakan yang viral di media sosial.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menerangkan, kepolisian menangkap 10 orang yaitu Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21), Rina (20), Wulandari (31), Bambang (42), Chaerudin (38 ), Anggi (31), dan Syarif (28). Dari kesepuluh terduga pelaku yang ditangkap, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka tersangka yaitu Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

"Keempatnya itu mereka melakukan pemalakan atau pemerasan kepada sopir pengguna atau sopir yang berjualan menggunakan kendaraan tersebut," kata Harry di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Harry menceritakan, kronologis pemalakan tersebut terjadi pada Kamis (5/9/2010) sekitar pukul 12.00 WIB, di depan Pasar Blok F, Tanah Abang. Para pelaku beroperasi mulai dari Senin sampai Kamis menunggu para sopir kendaraan roda empat dari luar Jakarta yang berjualan di Tanah Abang.

Usai para pedagang berjualan dan keluar dari Tanah Abang, para pelaku pemalakan itu pun langsung mendatangi para sopir tersebut. Mereka melakukan pemerasan kepada setiap mobil yang melintas. Para pemalak meminta uang minimal Rp 2000 di setiap kali beraksi.

Para pemalak tersebut, kata Harry, meminta dengan paksaan kepada para supir. Jika tidak diberikan, mereka tak segan-segan menggedor dan memukul kendaraan yang berjualan tersebut. "Masing-masing orang, satu orang setiap hari senin dan kamis mereka mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu," terangnya.

Aksi pemalakan itu pun direkam dan viral di media sosial sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian terdapat juga laporan dari dua sopir yang dipalak ke Polsek Tanah Abang. Polisi pun langsung bertindak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan tersebut. Polisi langsung menangkap sejumlah terduga pelaku yang tengah beroperasi di sekitar Tanah Abang pada pukul 13.45 WIB.

Dari operasi tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu uang total Rp. 230 ribu pecahan logam dan kertas, lalu baju, topi, tas, yang mereka gunakan dan terekam dari video viral di media sosial.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Harry mengatakan mereka baru pertama kali melakukan pemalakan Tanah Abang. Mereka juga mengklaim tidak saling mengenal satu sama lain.

"Ada yang dari Bekasi, Karawang, ada juga yang dari sekitar Tanah Abang," kata Harry berdasarkan pengakuan dari pelaku.

Saat melakukan aksinya, Harry mengatakan para pelaku pun tidak dibawah pengaruh alkohol dan tak menggunakan senjata tajam. Mereka hanya menggunakan tangah untuk menggedor kaca dan mulut untuk memaksa sopir. Selama melakukan pemalakan, ia menuturkan tidak ada sopir yang menjadi korban penganiayaan. "Menurut keterangan para korban, mereka memberikan itu [Uang], tetapi mereka juga memberikan laporan kepada Polsek di tanah Abang," ucapnya.

Setelah kejadian ini, Polisi akan melakukan penertiban "Pak Ogah" maupun pemalak yang ada di sekitaran Tanah Abang. Bahkan, Polisi tidak segan-segan untuk melakukan penangkapan jika terjadi peristiwa serupa.

"Setiap hari kami melakukan penertiban kepada mereka. Setiap hari ada Babinkamtibmas kita mengingatkan kepada mereka . Kami mengingatkan mereka boleh bekerja asal tidak melakukan tindakan pidana," terangnya.

Sementara, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan para pelaku pemalakan tersebut sudah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Aksi dilakukan secara mandiri dan tidak ada koordinator karena hasil pemalakan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Sementara itu, terduga pelaku dibebaskan karena kurang bukti tetapi tetap ditindak dalam bentuk rehabilitasi.

"Mungkin nanti kita prosesnya kita serahkan ke Dinas Sosial ," ujarnya saat di Kantor Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Baca juga artikel terkait TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher