tirto.id - Polisi menangkap empat pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Penganiayaan itu viral di media sosial dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @parungciseeng24jam.
"Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya," kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2024).
Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. MR dianiaya dan divideokan hingga viral oleh para pelaku.
Ditambahkan Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024). Namun, belum disebutkan siapa saja inisial keempat tersangka yang melakukan penganiayaan itu.
Para tersangka, kata dia, hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
"Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ungkap dia.
Menurut baktiar, saat ini kondisi korban masih trauma. Pendampingan kepada korban juga dilakukan oleh personel bidang psikologi dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Iya kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam video yang viral memperlihatkan korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum-minuman keras. Para pelaku sendiri merupakan warga setempat.
Pencurian yang dituduhkan kepada korban sendiri diduga dilakukan kepada pemilikk tempat penggilingan padi. Belum diketahui, apakah salah satu dari pelaku adalah orang yang diduga uangnya dicuri oleh MR.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang