tirto.id - Kepolisian menahan penceramah Jafar Shodik Alattas selaku tersangka dugaan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Jafar sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/12/2018).
"Ya ditahan [Habib Jafar Shodik]," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (5/12/2019).
Jafar diduga menghina Ma'ruf Amin dengan menyebut 'babi' saat berceramah dalam tablig akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, 2 Januari 2019. Ceramah tersebut juga diupload dalam laman YouTube Chanel habib ja'far shodiq bin sholeh alattas.
Argo mengatakan Jafar ditangkap berdasarkan laporan polisi model A. Polisi juga menidaklanjuti laporan dari Rabithah BABAD Kesultanan Banten terkait kasus yang sama.
"Tentu dengan adanya laporan tersebut tetap akan kami tindak lanjuti," kata dia.
Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan