tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai menyelidiki satu perusahaan travel diduga ilegal yang menyebabkan 46 calon haji (calhaj) furoda dideportasi dari Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini pihaknya memang belum mendapat laporan dari calon haji atau pihak yang dirugikan atas adanya deportasi itu. Namun, dia mengatakan penyelidikan tetap dilakukan kepolisian.
"Nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan, pendalaman," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022) dilansir dari Antara.
Ibrahim mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari bukti dan petunjuk terkait dugaan pidana. Jika terdapat unsur pidana, maka menurutnya polisi bakal melakukan penindakan.
Adapun hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Namun tak menutup kemungkinan perusahaan travel yakni PT Alfatih bakal turut dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, lokasi Kantor PT Alfatih itu diketahui berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun perusahaan tersebut nyatanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pun mengimbau kepada masyarakat atau calon haji yang merasa dirugikan oleh perusahaan travel itu agar melaporkan ke pihak kepolisian.