Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Bansos Ayam Hidup di Cianjur

Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) biasanya berupa daging ayam potong sesuai dengan pedoman umum dari Kemensos.

Polisi Selidiki Kasus Bansos Ayam Hidup di Cianjur
Ilustrasi Ayam. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menyelidiki kasus pembagian ayam hidup dalam penyaluran program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial. Bantuan sosial tersebut seharusnya berupa daging ayam potong sesuai dengan pedoman umum dari Kemensos.

"Kami sudah mengirimkan tim ke lapangan, untuk menyelidiki pergantian komoditas daging ayam potong menjadi ayam hidup yang diterima KPM di Kecamatan Pagelaran. Kalau ditemukan pelanggaran tentunya akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamada Rifai di Cianjur, Rabu (27/1/2021), dikutip dari Antara.

Polisi akan mendalami penyebab pembagian ayam hidup tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi penerima manfaat yang merasa keberatan dengan pergantian komoditas tersebut. Polisi juga akan memanggil supplier yang memasok ayam hidup ke e-Waroeng yang ditunjuk sebagai penyalur program pemerintah pusat.

"Kami akan usut tuntas, kalau tidak sesuai dengan pedoman umum dan ini merupakan pelanggaran, tentunya berbagai pihak akan dimintai keterangan sebelum menetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Enam ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial di Kecamatan Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, menerima ayam hidup untuk komoditas protein hewani yang biasanya dalam bentuk daging ayam potong atau daging sapi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Surya, mengatakan baru mendapat laporan terkait komoditas daging ayam potong yang seharusnya diterima KPM diganti dengan ayam hidup, sehingga pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut karena tidak ada dalam pedoman umum untuk program BPNT.

"Ini baru pertama kali ada komoditi yang diganti dengan ayam hidup bukan daging ayam potong yang diterima KPM. Kami baru mendapat laporan terkait hal tersebut, namun selama tidak ada yang keberatan, mungkin bukan masalah," kata dia.

Surya menjelaskan, berdasarkan pedoman umum dari Kemensos RI, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 melalui kartu khusus yang nantinya akan ditukarkan dengan sembako di jaringan layanan yang bernama e-Waroeng.

Bantuan tersebut dapat ditukarkan menjadi empat komoditas, beras sebagai sumber karbohidrat, telur, daging sapi, daging ayam dan ikan sebagai sumber protein hewani, kacang-kacangan atau tahu tempe sebagai protein nabati dan buah-buahan sebagai sumber vitamin, dimana masing-masing komoditas dipasok supplier ke e-Waroeng.

Baca juga artikel terkait BPNT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan