Menuju konten utama

Polisi Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Sri Bintang

Polisi memperpanjang lagi masa penahanan Sri Bintang. Polisi sebut penambahan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan makar ini.

Polisi Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Sri Bintang
Sri Bintang Pamungkas [Foto/MD Pictures]

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang lagi masa penahanan Sri Bintang Pamungkas, tersangka dugaan upaya makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan penambahan masa penahanan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Argo di Jakarta Selasa (31/1/2017).

Sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan mulai dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

Sampai dengan batas waktu penahanan itu habis, kata Argo, berkas perkara Sri Bintang belum lengkap. Lantaran itu, polisi membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.

Seperti diketahui Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1).

“Dalam kasus makar ini, polisi telah menerima P19 (pengembalian berkas) dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada hari Jumat (20/1/2017),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Kamis (26/1).

Polisi telah menahan Sri Bintang sejak 3 Desember 2016. Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.

Untuk membongkar kasus yang menyeret Sri Bintang ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi.

Selain Sri Bintang, polisi menetapkan tersangka lain yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi atas Rachmawati Soekarnoputri. Ia diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri di Sari Pan Pacific sebelum aksi demonstrasi 2 Desember.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH