Menuju konten utama

Polisi: Pembunuh Anak di Toren Air adalah Ayah Tirinya

Anak berusia lima tahun ditemukan tewas pada Jumat (17/7/2020), di dalam tandon air (toren) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Polisi: Pembunuh Anak di Toren Air adalah Ayah Tirinya
Polisi menunjukan pelaku pembunuhan anak di dalam tandon air di Polresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2020). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

tirto.id - Polresta Bandung menetapkan Hamid Arifin (25) sebagai tersangka pembunuhan anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas pada Jumat (17/7/2020), di dalam tandon air (toren) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban berinisial A. Pelaku diduga dengan sengaja menenggelamkan anak tirinya itu di dalam tandon air hingga tewas.

"Motifnya pelaku merasa tersinggung oleh korban setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai tiga dimasukkan (ke toren)," kata Hendra di Polresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Hendra menjelaskan, awalnya pelaku pulang ke kontrakan indekosnya yang berlokasi di Desa Panenjoan, Cicalengka. Saat itu, pelaku pulang dengan tidak bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Lalu, kata Hendra, korban menanyakan kepada pelaku dimana keberadaan ibunya, disertai dengan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku pada saat itu menurutnya sedang dalam keadaan mabuk berat.

"Tadi kita dalami ternyata mabuk intisari ditambah obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan ayah sebagai tersangka setelah mendapati beberapa kecurigaan atas adanya penemuan mayat anak itu.

Awalnya, pelaku hadir di Polresta Bandung sebagai saksi atas penemuan mayat itu. Kemudian setelah dicocokkan dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai pelaku.

"Hasil autopsi menunjukkan adanya penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren ya, meninggal karena tenggelam, karena di dalam paru-paru ditemukan air, artinya ada ada kemungkinan unsur kesengajaan," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan