Menuju konten utama

Polisi Mulai Buru Pimpinan King of The King

Polisi memburu pemimpin King of The King atas dugaan penipuan berkedok kerajaan.

Polisi Mulai Buru Pimpinan King of The King
Petugas kepolisin menunjukan spanduk Kerajaan fiktif "King Of The King" saat diperlihatkan kepada media di Mapolres Metro Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Polisi memburu pemimpin King of The King, Dony Pedro dan istrinya atas dugaan penipuan berkedok kerajaan. Kasus penipuan itu terdapat di Kutai Timur, Nganjuk dan Tangerang Selatan.

King of The King bermodus mengumpulkan duit pengikutnya dan mengimingi mereka ganti duit yang bernominal miliaran rupiah. Markas mereka terletak di Jalan Wiranta Nomor 79, RT03/RW11, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, yang merupakan kontrakan Dony.

"Penyidik Polres Kutai Timur sedang fokus melakukan pengejaran Dony Pedro dan istrinya yang bernama Astrini Rosmini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (3/2/2020).

Hingga hari ini, pihak Polres Kutai Timur menahan dua tersangka yakni JA dan TA. "Keduanya dikenakan pasal penipuan ada pemalsuan, serta menyebarkan berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP," ujar Asep.

Sebelumnya Polres Tangerang telah meringkus FH, FT dan SM yang diduga merupakan bagian dari kelompok tersebut. Belakangan, JD, yang berperan sebagai pengonsep dan penyuruh pemasangan spanduk kerajaan tersebut, juga ikut diringkus.

Dalam spanduk yang dibuat JD, tertulis informasi Dony Pedro merupakan 'presiden', Presiden Bank UBS, dan Presiden Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bahkan lelaki itu dianggap mampu melunasi seluruh utang Indonesia.

Sementara itu, jajaran Polda Jawa Timur kini masih mendalami keterangan empat orang asal Nganjuk yang diduga menjadi korban King of The King atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Empat korban tersebut adalah AG, DS, W, dan P yang memasang banner pada tanggal 31 Desember 2019 di Pasar Burung Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"AG menyebut apabila membuat banner lalu disosialisasikan ke medsos dengan mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta pada rekening yang sudah ditentukan, akan dijanjikan mendapat uang masing-masing Rp1 miliar per banner iklan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, seperti dikutip Antara Kamis pekan lalu.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana