tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya batal memeriksa Rocky Gerung hari ini Selasa (27/11/2018). Pihak kepolisian akn melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Rocky Gerung.
Rocky diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
“Rocky minta dijadwalkan ulang karena ada acara yang tidak bisa ia tinggalkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (27/11/2018).
Surat pemanggilan Rocky telah diberikan kepolisian sejak Jumat (23/11/2018) dan ditandatangani oleh penyidik Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian. Dalam surat Nomor: S.Pgl/1009/XI/2018/Ditreskrimum itu meminta Rocky untuk membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian akan meminta keterangan Rocky, lanjut Argo, karena dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet ia menyebutkan bahwa menerima foto wajah Ratna yang lebam.
“Seperti apa alur penerimaan foto itu, akan kami dalami lakukan untuk perkembangan kasus,” ucap Argo.
Sebelumnya, berkas itu dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018). Lantas polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi karena masih harus memperbaiki dokumen tersebut. “Ada beberapa hal yang harus diperbaiki sebagai petunjuk,” ucap Argo, kemarin.
Ratna Sarumpaet, juru bicara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 21.10 WIB. Ia menceritakan kepada Tirto detik-detik penangkapannya.
Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines sebelum polisi bandara datang dan membawanya keluar kabin. Ratna mengaku hendak berangkat ke Istanbul, Turki, untuk menghadiri seminar kebudayaan.
"Barusan [ditangkap]. Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," kata dia. Ia ditangkap karena dugaan penyebaran informasi hoax yang menyatakan dirinya dikeroyok orang tidak dikenal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora