tirto.id - Komisi V DPR meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki penyebab ambruknya Jembatan Babat-Widang di perbatasan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.
"Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu.
Komisi V DPR menyesalkan ambrolnya jembatan Widang di jalur Babat-Widang, yang menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan. Komisi yang membidangi infrastruktur tersebut menilai penyelenggara jalan bisa dipidana kalau tidak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut.
"Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena sudah tua dan sudah berulang kali rusak. Ini kali kedua ambruk. Kami menduga ada kelalaian dan bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR itu,” kata Sigit menjelaskan.
Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan pasal 275 ayat 3, ia menjelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.
Sebelumnya, pada Selasa (17/4/2018), Jembatan Babat yang menghubungkan Kecamatan Babat-Widang, atau Kabupaten Lamongan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur ambrol pukul 11.05 WIB. Kejadian ini mengakibatkan 1 Dump Truk, 2 Truk Tronton, dan 1 sepeda motor terjebur ke air.
"Dua orang pengemudi truk menjadi korban tewas dalam insiden ambruknya jembatan di Jawa Timur tersebut," kata Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia Sutopo Purwo Nugroho dalam rilis yang diterima Tirto.
Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera merehabilitasi jembatan tua yang berada di jalur Pantura.
Dia mengutip hasil audit teknis Kementerian PUPR tahun 2012 yang menyebutkan bahwa 158 jembatan lain di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) memerlukan rehabilitasi.
"Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan dan empat jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR," kata Sigit.
Berdasar hasil evaluasi teknis kementerian, kata Sigit, kerusakan jembatan di Jalur Pantura umumnya terjadi karena beban aktual yang melebihi batas izin dalam Cummulative Equivalent Standard Axle (CESA), campuran aspal yang kurang baik pada lapis atas, dan konsentrasi 70 persen kendaraan besar di lajur cepat.
"Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi, pemeliharaan dan faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan," katanya.
Sigit meminta Kementerian PUPR mengawasi ketat pelaksanaan pengerjaan semua proyek infrastruktur, khususnya jembatan, memperbaiki mutu aspal dan campuran hotmix serta menggunakan umur rencana 10 tahun atau lebih dengan beban aktual.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari