tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan meminta keterangan dua orang publik figur terkait kasus yang menyeret afiliator aplikasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan.
Doni Salmanan kini telah menjadi jadi tersangka penyebaran berita hoaks yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Penyidik akan memanggil dan memeriksa dua publik figur, pada 18 Maret 2022, inisial RB dan AF,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis (17/3).
Diduga kedua publik figur itu adalah artis Rizky Billar dan Youtuber Allfy Rev. Keduanya pernah menerima uang dari Doni Salmanan.
Hal ini sama seperti yang dialami Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arif Muhammad. Ketiganya telah memberikan keterangan kepada polisi pada hari ini. Sementara artis Rizky Febian memberikan kesaksiannya pada Selasa (16/3/2022) kemarin.
Polisi pun telah menyita aset Doni. Total barang bukti yang telah disita sampai saat ini ada 97 jenis, kemudian total estimasi barang bukti mencapai Rp64 miliar.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto