Menuju konten utama

Polisi Akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Pramugari Garuda

Penyidik akan memeriksa sebanyak 11 saksi dimana tiga di antaranya merupakan ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

Polisi Akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Pramugari Garuda
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Polisi berencana kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Pemilik akun @digeeembok menuduhnya sebagai wanita simpanan petinggi maskapai plat merah tersebut.

Penyidik akan memeriksa sebanyak 11 saksi dimana tiga di antaranya merupakan ahli.

"Rencananya delapan saksi lagi yang akan dipanggil karena cuitan [akun @digeeembok] menyebut nama teman-teman [Siwi] dan staf Garuda Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

Tiga ahli yang akan dipanggil yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Ketiganya akan dimintai keterangannya pekan depan.

"Semoga secepatnya diketahui siapa pemilik akun ini," kata Yusri.

Kemarin, Senin (20/1/2020) Siwi rampung diperiksa penyidik dan telah dicecar 42 pertanyaan. Kuasa Hukum Siwi, Vidi G. Syarif, menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dibuatnya.

"Pertanyaannya menyangkut soal laporan polisi yang kami sudah masukan sejak 28 Desember lalu," kata Vidi di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/).

Kliennya turut ditanyakan perihal cuitan di akun @digeeembok. Pada pemeriksaan, Siwi mengajukan bukti unggahan akun tersebut dan beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan.

Siwi melalui kuasa hukumnya mengadukan tuduhan itu ke polisi. Laporan itu bernomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Desember 2019, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial, sangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Vice President Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa pun turut melaporkan akun tersebut pada pertengahan Desember 2019 lalu lantaran dirinya dianggap sebagai germo.

Baca juga artikel terkait KASUS GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto