Menuju konten utama

Polda Metro Kantongi Rp282 Juta dari Denda Operasi Yustisi PSBB

Sebanyak 77.041 orang di Jabodetabek terkena sanksi selama masa PSBB kembali diperketat dari 14 sampai 26 September 2020.

Polda Metro Kantongi Rp282 Juta dari Denda Operasi Yustisi PSBB
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di tempat di kawasan Danau Sunter, Jakarta, Jumat (18/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) telah memberikan sanksi kepada 77.041 orang di Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperketat dari 14 sampai 26 September 2020.

"Total pelanggar yang dikenakan sanksi sebanyak 77.041 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

Yusri merinci, kesatuan Polda Metro Jaya mengenakan sanksi kepada 8.286 orang; Polres Jakarta Pusat 11.685 orang; Jakarta Utara 3.137 orang; Jakarta Barat 4.045 orang; Jakarta Selatan 6.171 orang; Jakarta Timur 14.916 orang; Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) 812; Kepulauan Seribu 1.252; Tanggerang Kota 3.253; Tanggerang Selatan 3.030; Bekasi Kota 1.530; Bekasi 9.380; Depok 9.139, dan Bandara 405.

Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tertulis dengan total 46.270, lisan 5.862, sosial 23.331, dan denda administratif 1.434.

"Total denda yang didapat oleh Polda Metro Jaya sebesar Rp282.520.000," ucapnya.

Kemudian Yusri menuturkan tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan sementara sebanyak 20 perkantoran dan tempat makan/minum sebanyak 234. Sedangkan perusahaan nihil. Sementara pelanggar yang dikenakan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah, dan menyebutkan poin-poin yang terdapat pada Pancasila.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto