Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Dkk

Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy Dkk
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

"Iya betul (diperpanjang)," ucap Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023). Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario mendekam di tahanan sejak 22 Februari 2023. Dua hari kemudian giliran Shane yang menyusul rekannya. Sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak 8 Maret 2023.

Perihal AG, remaja itu ditahan selama tujuh hari. Lantas penahanannya diperpanjang delapan hari ke depan. "Sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang (masa tahanan)," kata Yongky.

Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri