tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat banjir. Posko tersebut berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Markas Polda Metro Jaya.
"Dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang BPKB nya rusak atau hilang akibat banjir. Sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin(6/1/2020).
Yusri menjelaskan persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir yakni dengan melampirkan BPKB yang fisiknya telah rusak, foto kopi KTP pemilik, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.
Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB hilang antara lain melaporkan ke Polisi dan membuat berita acara pemeriksaan dari Polres.
"Lalu cek fisik kendaraan asli, dan Kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan," ucapnya.
Banjir di Jabodetabek terjadi sejak awal tahun baru 2020. Banjir menerjang usai hujan lebat yang mengguyur ibu kota selama belasan jam.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan