Menuju konten utama

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Hari Ini

Dasar aduan itu atas ketidakpuasan terhadap kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Hari Ini
Ilustrasi polusi udara Jakarta, ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan soal polusi udara Jakarta yang buruk pada pukul 09.00 WIB hari ini.

Seperti dilansir Antara, gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit pada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, 4 Juli lalu.

Dasar aduan itu atas ketidakpuasan terhadap kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.

Gugatan itu ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara dalam menghirup udara sehat di Jakarta.

Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya.

Permasalahan polusi tercatat pertama kali mencuat setelah situs penyedia data peta polusi daring kota-kota besar dunia, AirVisual menempatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia.

Hal itu berdasarkan pengamatan pada pukul 08.00 WIB Selasa (25/6/2019), angka polusi disebutkan mencapai 240 yang dikategorikan sebagai sangat tidak sehat.

Menurut ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU di Indonesia dibagi dalam lima tingkatan. Yakni Baik (0-51), Sedang (51-101), Tidak Sehat (101-199), Sangat Tidak Sehat (200-299), Berbahaya (300-3.000).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri