Menuju konten utama

Pilkada 2020, Ganjar: Tak Boleh Ada Kampanye Terbuka di Jawa Tengah

Kampanye di Jateng hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang.

Pilkada 2020, Ganjar: Tak Boleh Ada Kampanye Terbuka di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan petugas pos pengamatan Gunung Merapi saat kunjungan ekspedisi Gunung Merapi di Jrakah, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

tirto.id - Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan bahwa tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apa pun di Provinsi Jawa Tengah terkait Pilkada 2020 saat pandemi COVID-19. Ia mengatakan pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9/2020).

Dalam rapat itu diputuskan jika tahapan pilkada berupa kampanye hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang.

"Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko penyebaran COVID-19 cukup besar.

"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi," uajar Ganjar.

"Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subkhi mengatakan bahwa larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," katanya.

Apabila ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," ujarnya.

Fajar mengungkapkan hingga saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pilkada di Jawa Tengah.

"Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan